Pengertian Miqat
Miqat (baca: miqot) adalah batas-batas yang telah ditetapkan bagi dimulainya ibadah haji/umrah. Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji harus mengenakan kain ihram dan melakukan niat untuk melaksanakan ibadah haji. Niat boleh dilafadzkan, boleh pula hanya di dalam hati.
Dalam melaksanakan ibadah haji, miqat terdiri dari dua jenis:
- Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ), yang berasal dari kata zaman yang artinya waktu. Miqat zamani berarti batas yang ditentukan berdasarkan waktu, yaitu dimulai pada awal bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Hal ini sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 189 yang artinya,
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.‘” - Miqat Makani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﻣﻛﺎﻧﻲ), yanga berasal dari kata makaan yang berarti tempat. Miqat makani adalah batas yang ditentukan berdasarkan tempat.
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil dan penduduk Yaman di Yalamlam.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga dari Makkah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Miqat makani
Penentuan Miqat Makani bagi Jama’ah Haji Asal Indonesia
Bagi jamaah calon haji yang datang dari Indonesia pemberangkatan Gelombang 1, mereka akan singgah terlebih dahulu di Madinah. Karena dari Madinah, maka miqatnya ada di Dzulhulaifah Bir Ali (Abyar ‘Ali) (ﺫﻭﺍﻟﺣﻠﻴﻔﻪ ﺍﺑﻳﺎﺭ ﻋﻠﻲ).
Sedangkan para calhaj Gelombang 2, mereka akan mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, yang kemudian akan langsung diberangkatkan ke Mekah. Dalam hal ini ada 2 miqat yang bisa dipakai, yaitu:
- Di pesawat saat pesawat tepat berada di atas Qarnul Manazil. Ketika awak pesawat mengumumkan bahwa pesawat sedang melalui area Qarnul Manazil, maka saat itulah jama’ah haji yang telah berpakaian ihram untuk melakukan niat ihram.
- Di Jeddah. Dibolehkannya Jeddah sebagai Miqat karena sudah sesuai dengan fatwa MUI tahun 1980 yang dikukuhkan lagi pada tahun 1981.
Miqat Makani
Peta perjalanan haji. Mulai tahun 2015, jamaah haji Indonesia yang gelombang 2 akan langsung diterbangkan ke tanah air dari Madinah, sehingga tidak perlu balik ke Jeddah terlebih dahulu.
Pintu gerbang kota mekah.