Emas dan sutra adalah perhiasan yang disukai para wanita. Para wanita memakainya untuk mempercantik diri. Apakah para muslimah boleh memakainya? Dalam Islam, muslimah diperbolehkan memakai perhiasan emas dan pakaian yang terbuat dari sutra, namun tidak boleh berlebihan dalam memakainya dan harus dikeluarkan zakat emasnya jika sudah sampai nisabnya 85gram dan sudah dimiliki selama setahun. Berikut ini adalah dalilnya:
- Dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Nabi saw bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan umatku dan diharamkan bagi laki-lakinya.” (HR Muttafaqun ‘alaihi)
- Dari Anas bin Malik.” Bahwa beliau melihat Ummu Kultsum putri Rasulullah mempunyai kain sutra bergaris.” (HR. Al-Bukhari)
- Ummu Salamah, istri Nabi saw pernah mengisahkan ”Suatu hari aku mengenakan gelang kaki dari emas, lalu aku bertanya kepada Rasulullah saw, ‘Wahai Rasulullah, apakah perhiasan emas yang aku pakai ini termasuk harta yang tidak dizakati (harta simpanan)?’ Rasulullah saw menjawab ‘Apa yang telah sampai pada batas zakatnya lalu dikeluarkan zakatnya tidaklah dinamakan harta simpanan.’” (HR Abu Daud dan Daruquthni)
- Aisyah Radhiyallahu Anha berkata: diserahkan kepada Rasulullah perhiasan dari seorang Najasi yang dihadiakan kepada beliau. Perhiasan tersebut adalah cincin emas, yang di dalamnya ada batu mata cincin Habsyi. Aisyah berkata: Rasulullah mengambilnya dengan tongkat atau dengan sebagian jari-jarinya kemudian memanggil Umamah binti Abi Al-Ash cucu perempuan Rasulullah dari anak perempuannya yang bernama Zainab, Rasulullah berkata kepadanya; “pakailah perhiasan ini wahai anak perempuanku.” (HR. ABU Dawud, Ibnu Majah dengan sanad hasan/baik )
- Hadist dari Abdullah bin Amr, bahwa ada seorang perempuan datang kepada asulullah sambil membawa anak perempuan yang ditangannya ada dua gelang tebal terbuat dari emas. Melihat itu Rasulullah bertanya,”Apakah kamu telah memberikan zakatnya?” Perempuan tersebut menjawab,”Belum.”
Abdullah bin Amr berkata”Maka kemudian perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut, menyerahkannya kepada Nabi. Dan perempuan itu berkata; kedua gelang tersebut untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya)
- Aisyah ra berkata ”Tidak apa-apa mengenakan perhiasan asal zakatnya dikeluarkan.” (HR Daruqutni)
- Dalam QS At-Taubah: 3, Allah berfirman, “…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih).”