Kata hijab berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang atau penutup. Maksudnya adalah segala sesuatu yang terhalang dari pencarian kita, misalnya ada sesuatu yang menghalangi antara kedua belah pihak. Dalam Islam, hijab mempunyai arti ketentuan berpakaian bagi wanita muslim sesuai dengan perintah Allah. Perintah Allah ini merujuk pada Al Qur’an surat Al-Ahzab:59 dan An-Nur:31.
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab:59)”
Kemudian dalam surat An-Nur ayat 31:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya… (An Nuur:31)”