Allah SWT berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)
Khamr (الْخَمْرُ), atau khamar, atau khamer adalah minuman yang dapat memabukkan yang dapat menutupi akal sehat. Minuman atau cairan apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam kadar normal oleh seseorang yang normal lalu memabukkan, baik itu dari perasan anggur, kurma, gandum, karbohidrat, fermentasi alkohol, ataupun dari bahan lainnya, maka ia adalah khamr. Baik mengandung alkohol maupun tidak, apabila minuman tersebut bisa memabukkan maka haram hukumnya untuk meminumnya. Khamr dalam istilah sekarang bisa disebut miras (minuman keras), bir, wine, arak, sampanye, whisky, vodka, dll.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain.” (HR. Imam Ahmad)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Khamr itu adalah induk dari segala kekejian dan dosa besar yang terbesar. Barangsiapa yang meminumnya berarti ia telah berbuat zina terhadap ibu dan bibinya,” (dalam kitab ash-Shahihah).
Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki janji untuk orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari thinatul khabal” “Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah thinatul khabal itu?” Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka.” (HR. Muslim)
Sebagian orang tetap meminumnya dengan dalih bahwa jika mereka meminumnya sedikit maka tidak memabukkan. Hal ini adalah dalih yang keliru karena Nabi SAW telah menyampaikan bahwa minum sedikitpun tetap haram.
Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]