Saat melayat orang yang sudah meninggal, kebanyakan masyarakat Indonesia, baik pria maupun wanita, biasanya akan mengenakan pakaian warna hitam. Warna hitam disimboliskan sebagai ungkapan duka cita.
Melayat merupakan perbuatan yang disunnahkan sebagaimana sabda Rasulullah saw, ”Tidaklah seorang mukmin melayat saudaranya yang tertimpa musibah kecuali Allah akan pakaikan dirinya dengan perhiasan kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah).
Dengan melayat diharapkan agar kita bisa membantu, menghibur, dan memberikan dukungan kesabaran kepada orang yang terkena musibah atau keluarga yang ditinggalkan.
Banyak yang melayat dengan mengenakan pakaian berwarna hitam sebagai ungkapan turut bersedih. Menurut pendapat para ulama, berpakaian warna hitam saat melayat tidaklah ada dasarnya di dalam agama Islam. Islam tidak menentukan jenis warna tertentu yang harus dikenakan saat melayat, bagi muslim maupun muslimah. Apabila warna tertentu tersebut dipakai sesuai norma setempat, maka diperbolehkan. Namun apabila warna tertentu dipakai karena mengikuti ajaran agama lain atau sudah menjadi ciri agama lain, maka tidak diperbolehkan. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.“
Tradisi dan kebiasaan masing-masing daerah belum tentu sama. Di daerah lain, ada pula yang menganggap warna hitam sebagai warna kemewahan, sehingga warna hitam tidak disarankan untuk dipakai saat melayat.
Tentunya mengenal adat, budaya, dan kebiasaan daerah setempat sangatlah dianjurkan. Namun kita pun tidak diperbolehkan menganggap hal itu sebagai kewajiban. Misalnya menganggap pakaian warna hitam adalah hal yang diwajibkan untuk melayat adalah anggapan yang tidak sesuai dalam Islam. Kita tentu saja boleh memakai pakaian dengan warna lain pula, asalkan masih tetap menutup aurat, sopan, dan tidak bertentangan dengan norma setempat, misalnya tidak berpakaian dengan warna yang mencolok apabila warna itu dianggap tidak sesuai oleh norma setempat saat melayat.