Setelah memakai pakaian ihram dan melakukan niat untuk umrah atau haji, maka sejak saat itulah laarangan-larangan ihram berlaku hingga tiba saat tahallul. Apabila dilanggar, maka wajib baginya menunaikan fidyah, dam (denda), puasa, atau memberi makan. Apa saja larangannya?
1. Taroffuh, yaitu larangan yang sifatnya bersenang-senang
- Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki
- Menutup kepala bagi laki-laki
Ibnu Umar ra berkata, seorang sahabat telah bertanya kepada Nabi SAW,”Wahai utusan Allah, pakaian apa yang boleh dikenakan bagi orang yang berihram?”, Beliau menjawab “ Tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana topi dan khuf (sarung kaki yang terbuat dari kulit), kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf, namun hendaklah ia memotongnya dari bawah dua mata kakinya dan janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan pewarna atau warna merah”. - Menutup wajah bagi wanita
- Memakai sarung tangan bagi wanita
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi bersabda “ janganlah seorang wanita berihram mengenakan cadar dan jangan pula menggunakan kaos tangan”. - Menggunakan minyak wangi atau minyak rambut
- Pendahuluan jima’ yaitu rafats (berkata-kata yang memancing birahi), bercumbu, berciuman, atau marsturbasi/onani
- Berjima’ atau berhubungan intim
- Melakukan khitbah dan akad nikah atau menerima wakil nikah
Dari Usman ra bahwa Nabi bersabda “Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar.”
2. Itlaf, yaitu larangan yang sifatnya merusak
- Mencukur atau melepas/menanggalkan rambut/bulu baik rambut kepala, ketiak, kemaluan, kumis, maupun jenggot.
“Jika diantara kamu ada yang sakit atau gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajiblah ia atasnya membayar fidyah yaitu berpuasa atau berhadaqah atau berkurban..“(Al baqarah : 196) - Memotong kuku
- Memburu, menangkap, atau membunuh hewan liar yang di darat dan halal dimakan. Yang tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk.
Allah SWT berfirman “Dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram”. (Al Maidah : 95) - Memotong atau mencabut pohon atau tanaman
- Mencaci maki atau mengucapkan kata-kata kotor
- Berbuat kekerasan seperti bertengkar atau berkelahi
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (Al Baqarah : 197)
Beberapa bulan yang dimaklumi ialah bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijjah.
Rafats artinya mengeluarkan perkataan yang bisa menimbulkan birahi atau tidak senonoh.
Diantara larangan-larangan diatas, yang paling besar dosanya adalah jima’. Jika melakukan jima’, maka akibatnya adalah:
- Terkena dosa
- Ibadah hajinya rusak/batal
- Harus menyelesaikan hajinya hingga selesai walaupun batal
- Wajib menyembelih seekor unta dan diabgi-bagikan dagingnya kepada para fuqaha. Apabila tidak mampu, maka menyembelih seekor sapi. Apabila tidak mampu, maka menyembelih 7 ekor kambing.
- Wajib mengqadha’ atau mengganti hajinya di tahun berikutnya